(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

RAPAT TERBATAS DATA CAPAIAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-18 TAHUN

Admin disdukcapil | 09 Mei 2018 | 490 kali

Berita Disdukcapil I 09 Mei 2018

Pada hari Rabu tanggal 09 mei 2018 bertempat di ruang kerja Sekretaris Dukcapil Kab Buleleng berlangsung rapat terbatas mengenai data capaian kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Bapak Sekretaris Dukcapil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita dan dihadiri oleh kabid Capil,kasi Kelahiran, plt Kabid Yandafduk, ADB dan Kasubag perencanaan.

Dilaporkan oleh Kabid Capil, Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP., bahwa terdapat perbedaan data persentase capaian penerbitan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun per 31 maret 2018 antara data SIAK sebesar 81,82  persen dengan data laporan daerah sebesar 99,19 persen. 

Hasil rapat menyimpulkan bahwa ADB akan melaksankaan  analisa data SIAK dan data daerah, akan dilakukan penyandingan data jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 249.728 dengan kepemilikan akta berdasarkan SIAK  sebanyak 204.728 kemudian antara data 249.728 dengan data kepemilikan akta laporan daerah sebanyak 247.696 orang. Dengan cara itu akan diketahui sejauh mana kepemilikan akta berdasarkan data SIAK dan berdasarkan laporan daerah. Selisih data tersebut akan dibuat data by name, by addres dan akan dijadikan bahan telahaan untuk di cek kevalidan datanya secara manual.