Berita Disdukcapil I 10 April 2018
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng pada hari Selasa tanggal 10 April 2018. Acara Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Inovasi Gede Arya Odantara, SH, MM. didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP. dan Kepala Seksi inovasi dan kerjasama Drs. Nyoman Mariana. Hadir pada acara rapat tersebut Para Bidan Sekabupaten Buleleng
Dalam kesempatan tersebut dikatakan bahwa rapat dimaksudkan untuk mewujudkan program kerjasama antar bidan seKabupaten Buleleng dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dalam upaya meningkatkan penerbitan Akta Kelahiran 0 sampai dengan 18 Tahun. Dengan program kerjasama ini diharapkan akan meningkatnya capaian kepemilikan khususnya Akta kelahiran bagi anak yg belum memiliki akta kelahiran di Kabupaten Buleleng, dijeĺaskan pula bahwa Disdukcapil Kabupaten Buleleng mempunyai Produk Layanan berupa akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, Kartu Keluarga, KTP-el dan yang terbaru KIA (kartu identitas anak).
Sementara Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni menjelaskan secara teknis pengisian form akta kelahiran umum, akta pengakuan anak, akta kelahiran anak ibu. Lebih jauh ayu prayatni mengatakan tentang Undang-undang 24 Tahun 2013 terkait dengan asas domisili, diharapkan kepada para bidan agar setiap anak lahir langsung dibuatkan surat keterangan lahir yang selanjutnya ditindaklanjuti menjadi akta kelahiran, dengan demikian setiap anak lahir khususnya di Kabupaten Buleleng kedepan tidak ada anak lahir tanpa akte kelahiran.
Setelah Pemaparan materi oleh Kabid Inovasi dan juga Kabid Pelayanan Capil selesai, Acara Rapat dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab.