(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

RAPAT PLENO REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018

Admin disdukcapil | 15 Maret 2018 | 621 kali

Berita Disdukcapil I 15 Maret 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Pleno tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018.

Rapat Pleno tersebut Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana yang dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwas Kabupaten Buleleng, Penghubung 2 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali serta dari jajaran Pemerintah Daerah.

Peserta rapat pleno berasal dari 9 kecamatan di Kabupate Buleleng dan masing-masing PPK menyampaikan hasil Rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Dalam Rapat pleno tersebut membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Buleleng dengan jumlah 558.890 pemilih, terdiri dari 281.434 Pemilih Laki-laki, 227.456 Pemilih Perempuan dan tersebar di 1.087 TPS, 148 Desa/Kelurahan dan 9 Kecamatan sesuai dengan rincian pada formulir model A. 1. 3-KWK terlampir.

Jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilihan Potensi NON KTP-elektronik di Kabupaten Buleleng dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 7.092 tersebar di 137 Desa/Kelurahan dan 9 Kecamatan sesuai dengan rincian pada Formulir Mode A.C.3-KWK terlampir.

Pada Kesempatan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang di wakili oleh Kepala Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi sekaligus Plt. Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan Ida Ayu Nyoman Ngurah dan juga Staf ADB, memenuhi Undangan dari KPU Kabupaten Buleleng.

Setelah Acara Rapat Pleno Tersebut selesai dilanjutkan dengan Penyerahan Berita Acara hasil Pleno Penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) kepada masing-masing undangan.