Menindak lanjuti surat edaran Menteri dalam Negeri No.472.11/4954/SJ. Tanggal 31 Agustus 2015, tentang peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di kalangan anak usia 0 - 18 tahun.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng mengadakan rapat awal pada tanggal 9 September 2015 untuk membahas langkah-langkah yang perlu dipersiapkan untuk mencapai tujuan salah satu agenda pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah pada tahun 2015 sampai 2019 yaitu peningkatan kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0 - 18 tahun.