Berita Disdukcapil I 11 Oktober 2018
Menindaklanjuti hasil Rapat pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2018 diruang Sekda Buleleng, maka Kecamatan Sawan mengundang seluruh Perberkel dan Muspika se-Kecamatan Sawan, dengan membahas Percepatan Perekaman KTP-el, bertempat di Kantor Desa Giri Emas Kecamatan Sawan pada Kamis tanggal 11 Oktober 2018.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap Penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 Tahun atau kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik. KTP Elektronik merupakan salah satu persyaratan bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Acara dibuka oleh Camat Sawan, Drs. I Gusti Ngurah Suradnyana, didampingi oleh Danramil dan Kapolsek Sawan.
Hadir Kepala Seksi Identitas Penduduk, Ketut Sudarmi, SE, MAP., (Sebagai Narasumber) mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng didampingi oleh Administrator Database (ADB).
Dari database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, jumlah yang belum melaksanakan Perekaman KTP-el di Kecamatan Sawan berjumlah 3.508 jiwa, oleh sebab itu Disdukcapil Kabupaten Buleleng memberikan data penduduk secara by name by address kemudian dimonitor dan melaporkan jumlah penduduk yang sudah melaksanakan perekaman KTP-el setiap awal minggu berikutnya kepada Sekda Kabupaten Buleleng melalui Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.