(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

RAPAT PERSIAPAN PEMANGGILAN WAJIB KTP YANG BELUM MELAKUKAN PEREKAMAN KTP-EL DI KECAMATAN BUSUNGBIU

Admin disdukcapil | 11 Oktober 2018 | 276 kali

Berita Disdukcapil I 11 Oktober 2018

Menindaklanjuti hasil Rapat pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2018 diruang Sekda Buleleng, maka Kecamatan Busungbiu mengundang seluruh Perberkel dan Muspika se-Kecamatan Busungbiu, dengan membahas Percepatan Perekaman KTP-el, bertempat di Kantor Camat Busungbiu pada Kamis tanggal 11 Oktober 2018.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap Penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 Tahun atau kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik. KTP Elektronik merupakan salah satu persyaratan bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019.

Acara dibuka oleh Camat Busungbiu, Drs. Made Supartawan, MM, didampingi oleh Danramil dan Kapolsek Busungbiu.

Hadir Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang., (Sebagai Narasumber) mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

Dari database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, jumlah yang belum melaksanakan Perekaman KTP-el di Kecamatan Busungbiu berjumlah 2.958 jiwa, oleh sebab itu Disdukcapil Kabupaten Buleleng memberikan data penduduk secara by name by address kemudian dimonitor dan melaporkan jumlah penduduk yang sudah melaksanakan perekaman KTP-el setiap awal minggu berikutnya kepada Sekda Kabupaten Buleleng melalui Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.