Berita Disdukcapil l 20 Januari 2020
Kepala Seksi Pengolahan dan Pelayanan Data Kependudukan, Made Lestyarini, SH., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Penegasan terhadap kebijakan penganggaran Sharing Iuran PBI Daerah JKN-KBS Provinsi Bali Tahun 2020 bertempat di ruang rapat Sandat Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Senin (20/1). Undangan yang hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Provinsi Bali, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Bappeda Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, Disdukcapil Kab/Kota se-Bali serta Tim Monev JKN Provinsi Bali.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya menjelaskan, jumlah kuota PBI Daerah jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah sebanyak 1.319.069 orang. Namun seiring kenaikan iuran BPJS kelas III menjadi sebesar Rp 42.000, Pemprov Bali hanya bisa menganggarkan sebesar setengah lebih peserta PBI. Setengahnya lagi, apabila hendak ditanggung preminya, akan menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota secara keseluruhan. Untuk penganggaran sudah final dilaksanakan oleh Pemprov Bali.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah Kabupaten/Kota agar anggaran yang ditanggung pemerintah kabupaten/kota tidak terlalu berat. Bagi peserta yang memenuhi kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar segera didorong ke PBI pusat. Sedangkan upaya lain adalah melengkapi data kependudukan yang belum lengkap termasuk peserta PBI daerah yang telah meninggal, pindah domisili dan menemukan kepersertaan ganda sehingga bisa menonaktifkan salah satunya. Selain itu agar didata ulang beberapa peserta BPJS Ketenagakerja menjadi peserta JKN PBI daerah, agar segera dicut-off dan didorong menjadi peserta JKN segmen penerima upah maupun mandiri. Masyarakat yang mampu juga didorong untuk menjadi peserta JKN mandiri.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra yang memimpin rapat koordinasi kemarin, mengatakan anggaran sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah. Khusus dalam kepersertaan di Bali, ada enam tambahan pelayanan yang diberikan yang dibranding dengan program JKN-KBS. Keenam pelayanan tersebut di antara pelayanan kesehatan tradisional komplementer di Puskesmas, pelayanan ambulance gawat darurat, pelayanan transportasi jenazah antar kabupaten/kota, penanganan keluhan terintegrasi, visum et repertum dan terapi hiperbarik.