Berita Disdukcapil I 03 Nopember 2020
Bertempat di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Rapat Pembahasan tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dalam hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019 tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil , dan 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Selasa (3/11).
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos. M.A.P., didampingi Sekretaris Dinas, Dra. Dewa Ketut Mudita, hadir dalam rapat Para Kepala Bidang, Para Kepala Seksi, perwakilan Admin Whatsapp (WA), Petugas Informasi Front Office, operator Gema Dukcapil, dan WA Pengaduan (Center) Dukcapil.
Tujuan diadakan Rapat ini untuk menyamakan persepsi tentang layanan Administrasi Kependudukan dengan Grand Strategi Dukcapil “Membahagiakan Masyarakat” dimana masyarakat yang mengurus Dokumen Administrasi Kependudukannya lebih mudah, efektif dan efisien waktu.