Berita Disdukcapil I 29 Maret 2018
DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2017 yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 Pukul 10.00 Wita.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Made Adi Purnawijaya,SoS yang dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Bupati Buleleng, FKPD, pimpinan OPD,camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Pada Kesempatan ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos. hadir untuk menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 005/1728/Pem Tertanggal 28 Maret 2018.
Dalam laporannya Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,ST menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan di kabupaten buleleng pada tahun 2017 sudah mengacu pada Visi dan Misi Bupati yakni “ Terwujudnya Masyarakat Buleleng yang Mandiri, Sejahtera, Damai dan Lestari Berlandaskan Tri Hita Karana “ serta berdasarkan pada dokumen perencanaan pembangunan kabupaten Buleleng ( RKPD ) tahun 2017 dan sebagai bentuk penjabaran dari RPJM tahun 2012-2017 yang ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomor 4 tahun 2013.
Sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) serta pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, yang secara khusus diatur dalam pasal 17 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, LKPJ kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Setelah Pemaparan pelaksanaan pembangunan kabupaten buleleng tahun 2017 dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, SH. DPRD Kabupaten Buleleng akan membuatkan rekomendasi sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali.