Berita Disdukcapil I 12 Pebruari 2019
Berdasarkan undang – undang 23 tahun 2014 perubahan atas undang – undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pada pasal 6 huruf d menyatakan Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Gubernur dengan kewenangan meliputi penyajian data kependudukan bersekala Provinsi.
Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi tentang Data Kepala Keluarga (KK) berdasarkan agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu cu, bertempat di Ruang rapat Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan KB Provinsi Bali, Selasa (12/2). Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Dinas se- Kabupaten/Kota atau yang mewakili.
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan KB Provinsi Bali, Drs. I Wayan Sudana, M.Si., dengan memaparkan beberapa permasalahan yang ada di Disdukcapil Kabupaten/Kota dan menanggapi setiap permasalahan yang disampaikan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota seperti misalnya keperluan pengangkatan atau penunjukan pegawai atau staf yang ditugaskan pada bidang tertentu seperti Administrator Database (ADB) atau penyusulan pejabat baik itu promosi/pengisian jabatan di lingkup Disdukcapil tersebut.