Berita Disdukcapil I 15 Mei 2018
Menyongsong hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat koordinasi pemuktahiran daftar pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 pasca penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018.
Rapat Koordinasi tersebut Dibuka oleh Plh. Ketua KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati., didampingi oleh Kadek Wirati selaku Divisi Perencanaan dan Data, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, SE., sebagai moderator dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Perwakilan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan KB Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Pokja Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Penghubung 2 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta dari jajaran Pemerintah Daerah.
Turut hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekaligus juga Plt. Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Ida Ayu Nyoman ngurah, didampingi staf Administrator DataBase (ADB).
Kadek Wirati selaku Divisi Perencanaan dan Data menyampaikan mengenai syarat dan ketentuan untuk menjadi Pemilih dan menggunakan hak suara di TPS. Wirati juga mengingatkan, untuk terdaftar sebagai pemilih, setiap warga negara diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai syarat mutlak sebagai pemilih.
Ida Ayu Nyoman Ngurah selaku Perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Buleleng menyampaikan Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Tahun 2018 Kabupaten Buleleng, menyampaikan pada Database Kependudukan yang ada di Kabupaten Buleleng sebelumnya terdapat 2.772 orang yang Belum melakukan Perekaman KTP-el, dan sampai tanggal 14 Mei 2018 kemarin jumlah yang melakukan perekaman sebanyak 376 orang, Jadi Jumlah Sisa yang Belum melaksanakan Perekaman KTP-el sebanyak 2.396 orang.
Diakhir acara Plh. Ketua KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati menyampaikan Disdukcapil harus mengeluarkan Surat Keterangan sudah terdata dalam Database Kependudukan agar pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, Setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya.