Rapat yang di pinpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng ( Putu Ayu Reika Nurhaeni, S,Sos ) pada hari selasa tanggal 20 Desember 2016 yang dihadiri oleh Plt. Sekretaris, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Penyuluhan dan Program, Kepala Seksi Kelahiran dan kematian, ADB, dan Operator Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait dengan Pembahasan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun. jumlah yang sudah memiliki Akta kelahiran anak usia 0-18 tahun sebanyak 116.688 orang (50,34 %), jumlah yang belum memiliki Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun sebanyak 115.125 orang (49,66 %) dari data jumlah wajib kepemilikan Akta Kelahiran sebanyak 231.813 orang dari tahun 2014 - 2016. Data kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun yang diterbitkan tahun 1998 – 2013 masih dalam proses Integrasi ke sistem SIAK ( online ).
Download disini