Bertempat di Ruang Rapat Wiswa Sabha Madya Kantor Gurbernur Bali pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 Senator Republik Indonesia (RI) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yaitu yaitu Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III,SE(MTRU),M,Si mengadakan Kunjungan Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Komite III DPD RI B.65 Bidang Administrasi Kependudukan/Catatan Sipil dan Masalah Prosedur Penggantian Nama Bagi Warga Bali Terkait Soroh ke kantor Gurbernur Bali. Hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Se-Bali, Pembimas Buddha Kementerian Agama Provinsi Bali, Walubi Provinsi Bali, Ikatan Purnawirawan Polri.
Adapun lingkup tugas dari Senator Indonesia atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lingkup tugas adalah 1) Pendidikan, 2) Agama, 3) Kesehatan, 4) Kebudayaan, 5) Pariwisata, 6) Pemuda dan Olahraga, 7) Kesejahteraan Sosial, 8) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 9) Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 10) Ekonomi Kreatif, 11) Administrasi Kependudukan / Catatan Sipil, 12) Pengendalian Kependudukan / Keluarga Berencana, 13) Perpustakaan, dengan ini bermaksud untuk menyampaikan rencana Kunjungan Kerja selaku Anggota Komite III dan Anggota Badan Kerjasama Parlemen (BKSP) Utusan Provinsi Bali.
Ada 5 (Lima) Hal yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut yaitu Laporan tentang E-KTP, Layanan Catatan Sipil Secara Umum, Usulan Nomenklatur Buddha di Kolom Agama dalam KTP, Tindaklanjut Keputusan MK atas Uji Materi Pasal 61 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Mengenai Pencantuman Aliran Kepercayaan di Kolom Agama Dalam KTP, dan Masalah Prosedur Penggantian Nama Bagi Warga Bali Terkait Soroh.
Pada Kesempatan itu turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos untuk mendengarkan Pendapat Anggota Komite III DPD RI B.65 Bidang Administrasi Kependudukan/Catatan Sipil terkait Laporan tentang E-KTP, Layanan Catatan Sipil Secara Umum, Usulan Nomenklatur Buddha di Kolom Agama dalam KTP, Tindaklanjut Keputusan MK atas Uji Materi Pasal 61 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Mengenai Pencantuman Aliran Kepercayaan di Kolom Agama Dalam KTP, dan Masalah Prosedur Penggantian Nama Bagi Warga Bali Terkait Soroh.