(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

RAPAT DALAM RANGKA PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK UNTUK MENDUKUNG PEMILU PRESIDEN DAN PILEG TAHUN 2019

Admin disdukcapil | 08 Oktober 2018 | 290 kali

Berita Disdukcapil I 08 Oktober 2018

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap Penduduk Indonesia dan Penduduk Warga Negara Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 Tahun atau kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik. KTP Elektronik merupakan salah satu persyaratan bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019.

DInas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Dalam Rangka Perekaman KTP Elektronik Untuk Mendukung Pemilu Presiden dan Pileg Tahun 2019, bertempat di Ruang Sekda Buleleng pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2018 yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP., didampingi Asisten I, Made Arya Sukerta, SH. MH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., dan Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita. Hadir dalam acara tersebut Para Camat Se-Kabupaten Buleleng

Rapat dibuka oleh Bapak Asisten I, Made Arya Sukerta, SH. MH, Secara umum disampaikan agar para camat menyampaikan kepada seluruh Perbekel/Lurah dan segala bentuk keluhan, dan keperluan agar dikonfirmasi ke Grup Buleleng Sakti. Secara Teknis disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., antara lain :

  1. Jumlah Penduduk Kabupaten Buleleng berdasarkan data Semester I Tahun 2018 sebanyak, 818.289 Jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 410.790 jiwa dan perempuan sebanyak 407.499 jiwa;
  2. Jumlah Wajib KTP Elektronik Kabupaten Buleleng sebanyak 598.560 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 297.374 jiwa dan perempuan sebanyak 301.186 jiwa;
  3. Jumlah yang sudah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Buleleng sebanyak 566.428 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 283.896jiwa dan perempuan sebanyak 282.532 jiwa;
  4. Jumlah yang belum melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Buleleng sebanyak 32.132 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 13.478 jiwa dan perempuan sebanyak 18.654 jiwa. Adapun jumlah yang belum melaksanakan perekaman KTP Elektronik masing-masing Kecamatan Sebagai berikut :
  • Kecamatan Gerokgak : 2.777 jiwa
  • Kecamatan Seririt : 6.273 jiwa
  • Kecamatan Busungbiu : 2.958 jiwa
  • Kecamatan Banjar : 4.184 jiwa
  • Kecamatan Sukasada : 2.308 jiwa
  • Kecamatan Buleleng : 4.171 jiwa
  • Kecamatan Sawan : 3.508 jiwa
  • Kecamatan Kubutambahan : 1.322 jiwa
  • Kecamatan Tejakula : 4.181 jiwa

 

  1. Jumlah kepemilikan KTp Elektronik di Kabupaten Buleleng sebanyak 547.874 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 274.531 jiwa dan perempuan sebanyak 273.343 jiwa;
  2. Jumlah yang belum memiliki KTP Elektronik di Kabupaten Buleleng sebanyak 18.554 jiwa

Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., juga menyampaikan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng terkait dengan permasalahan tersebut adalah

  1. Dinas DukcapilSudah melakukan perekaman jemput bola ke 36 Desa;
  2. Dinas Dukcapil sudah melakukan perekaman jemput bola ke rumah-rumah penduduk yang dakit, lansia dan disabilitas;
  3. Dinas Dukcapil sudah melakukan perekaman jemput bola ke Rumah Sakit
  4. Dinas Dukcapil membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik dengan mobil keliling pada saat even-even yang diselenggarakan di Kabupaten Buleleng
  5. Dinas Dukcapil melaksanakan pencetakan KTP Elektronik secara masal terhadap status perekaman KTP yang sudah berstatus PRR (Print Ready Record) dan lanjut mendistribusikan ke masing-masing Desa/Kelurahan;
  6. Dinas Dukcapil bersinergi dengan KPU dan Bawaslu dalam hal validasi data kematian.

Sehubungan dengan banyaknya peduduk wajib KTP-el yang belum melaksanakan perekaman, maka Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., memerlukan dukungan semua pihak dan meminta melalui pertemuan ini kepada para Camat agar mulai tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 secara serentak melaksanakan perekaman regular di masing-masing kecamatan dengan cara :

  1. Para camat Memeanggil Perbekel/Lurah di wilayah masing-masing untuk membahas cara pemanggilan dan jadwal perekaman masing-masing desa dan kelurahan berdasarkan data penduduk by name by address yang diterima dari Disdukcapil
  2. Para Camat melakukan monitoring dan pelaporan jumlah penduduk by name by address masing-masing desa dan kelurahan yang sudah direkam setiap awal minggu berikutnya Sekda Kabupaten Buleleng melalui Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
  3. Camat merekapitulasi penduduk yang tidak dapat melaksanakan perekaman karena sakit. Cacat dan lansia per desa/kelurahan dan melaporkan kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng setiap akhir bulan yang akan digunakan sebagai data perekaman jemput bola ke rumah-rumah penduduk oleh Disdukcapil.

Untuk perekaman penduduk berusia 17 Tahun atau pada tanggal 17 April 2019 berusia 17 tahun atau lebih (Pemilih Pemula). Disdukcapil akan melaksanakan perekaman ke masing-masing sekolah SMA/sederajat di wilayah kecamatan masing-masing secara terjadwal.

Disdukcapil juga akan melaksanakan pelayanan jemput bola ke Rumah Sakit, Panti Jompo, rumah-rumah penduduk yang tidak bisa melaksanakan perekaman sendiri karena sakit, cacat, dan lansia.

Disamping itu Disdukcapil juga akan melakukan perekaman penduduk pada lokasi-lokasi strategi seperti Taman Kota saat Car Free Day, Pasar, Mall/Swalyan.

Penyerahan data by name by address terpilah yang belum perekaman dalam bentuk hard copy ke masing-masing Camat untuk ditindak lanjuti.

Setelah Pemaparan dari Kadis Dukcapil Kabupaten Buleleng, Bapak Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP., menyampaikan untuk dukungan kepada Kecamatan, Disdukcapil Kabupaten Buleleng sudah membuat SK Bupati Buleleng tentang Tim Koordinasi Pelayanan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Kabupaten Buleleng. Bapak Sekda Buleleng juga menyampaikan kita sebagai Aparat yang mengerti harus membantu dan jangan sampai ada pembiaran sehingga pada saat keperluan masyarakat tersebut baru diurus Administrasi Kependudukannya.