Berita Disdukcapil I 08 Oktober 2018
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap Penduduk Indonesia dan Penduduk Warga Negara Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 Tahun atau kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik. KTP Elektronik merupakan salah satu persyaratan bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019.
DInas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Dalam Rangka Perekaman KTP Elektronik Untuk Mendukung Pemilu Presiden dan Pileg Tahun 2019, bertempat di Ruang Sekda Buleleng pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2018 yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP., didampingi Asisten I, Made Arya Sukerta, SH. MH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., dan Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita. Hadir dalam acara tersebut Para Camat Se-Kabupaten Buleleng
Rapat dibuka oleh Bapak Asisten I, Made Arya Sukerta, SH. MH, Secara umum disampaikan agar para camat menyampaikan kepada seluruh Perbekel/Lurah dan segala bentuk keluhan, dan keperluan agar dikonfirmasi ke Grup Buleleng Sakti. Secara Teknis disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., antara lain :
Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., juga menyampaikan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng terkait dengan permasalahan tersebut adalah
Sehubungan dengan banyaknya peduduk wajib KTP-el yang belum melaksanakan perekaman, maka Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., memerlukan dukungan semua pihak dan meminta melalui pertemuan ini kepada para Camat agar mulai tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 secara serentak melaksanakan perekaman regular di masing-masing kecamatan dengan cara :
Untuk perekaman penduduk berusia 17 Tahun atau pada tanggal 17 April 2019 berusia 17 tahun atau lebih (Pemilih Pemula). Disdukcapil akan melaksanakan perekaman ke masing-masing sekolah SMA/sederajat di wilayah kecamatan masing-masing secara terjadwal.
Disdukcapil juga akan melaksanakan pelayanan jemput bola ke Rumah Sakit, Panti Jompo, rumah-rumah penduduk yang tidak bisa melaksanakan perekaman sendiri karena sakit, cacat, dan lansia.
Disamping itu Disdukcapil juga akan melakukan perekaman penduduk pada lokasi-lokasi strategi seperti Taman Kota saat Car Free Day, Pasar, Mall/Swalyan.
Penyerahan data by name by address terpilah yang belum perekaman dalam bentuk hard copy ke masing-masing Camat untuk ditindak lanjuti.
Setelah Pemaparan dari Kadis Dukcapil Kabupaten Buleleng, Bapak Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP., menyampaikan untuk dukungan kepada Kecamatan, Disdukcapil Kabupaten Buleleng sudah membuat SK Bupati Buleleng tentang Tim Koordinasi Pelayanan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Kabupaten Buleleng. Bapak Sekda Buleleng juga menyampaikan kita sebagai Aparat yang mengerti harus membantu dan jangan sampai ada pembiaran sehingga pada saat keperluan masyarakat tersebut baru diurus Administrasi Kependudukannya.