(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

RAKOR PPID KABUPATEN BULELENG

Admin disdukcapil | 23 April 2019 | 361 kali

Berita Disdukcapil I 23 April 2019

Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Buleleng diselenggarakan oleh Kominfosandi Kabupaten Buleleng bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Selasa (23/4).

Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Se-Kabupaten Buleleng, Para Sekretaris Camat Se-Kabupaten Buleleng, dan Sekretaris Desa Serta Lurah Se-Kabupaten Buleleng dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng, dengan menjelaskan tujuan diadakan rapat koordinasi ini dalam rangka meningkatkan kinerja PPID Kabupaten Buleleng dan diharapkan desa serta kelurahan diberikan pembekalan tentang bagaimana mengelola PPID dan menginformasikan kepada masyarakat.

Selanjutnya Ketua KIP Bali, I Gede Agus Astapa, S.Sos, S.I KOM., menjelaskan tentang kenapa Informasi Publik yang ada di Desa harus ikut sertakan karena memiliki dana desa yang sangat besar. Kemudian dibahas pula UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimana Informasi publik tersebut ada yang sifatnya terbuka dan dikecualikan.

Informasi  yang dikecualikan yang dimaksud salah satunya tentang Hak Cipta, Hankam, dan data-data autentik seperti ahli waris.

Lebih jauh diharapkan kepada seluruh pengelola PPID nantinya harus berhati-hati dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan menjawab pertanyaan dari masyarakat maksimal sepuluh hari harus sudah dikonfirmasi, karena bila tidak akan menyebabkan sengketa informasi.