Berita Disdukcapil I 07 Oktober 2019
Sebelum berkas diproses oleh Operator, Dokumen terlebih dahulu akan di registrasi oleh petugas Registrasi pada Loket 1, apabila data sudah dinyatakn lengkap oleh petugas, warga yang mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan dilanjutkan ke operator serta diberi No antrian oleh petugas antrian untuk selanjutnya diproses dan apabila berkas belum dinyatakan lengkap akan dikembalikan serta beritahu kekurangan dari dokumen tersebut.
Terlihat warga yang mengurus Dokumennya diregistrasi oleh petugas Registrasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Senin (7/10).