Berita Disdukcapil I 25 Juni 2019
Untuk menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kKabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Bertempat di Balai Banjar Sembung Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Selasa (25/6). Tim Jemput Bola Perekaman KTP-el Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan jemput bola perekaman KTP-el untuk warga lansia. Kegiatan ini dilakukan untuk menyukseskan 100% masyarakat Kabupaten Buleleng memiliki KTP-el.