Berita Disdukcapil I 02 November 2018
Menindaklanjuti hasil Rapat Pemanggilan Wajib KTP-el yang Belum melaksanakan Perekaman KTP-el di Kecamatan Seririt yang berjumlah 6.273 jiwa, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mengerahkan Mobil Pelayanan Keliling untuk melaksanakan Perekaman dan pencetakan KTP-el di Desa Lokapaksa dan Umeanyar Kecamatan Seririt.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap Penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 Tahun atau kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik. KTP Elektronik merupakan salah satu persyaratan bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Dari Perekaman dan Pencetakan KTP-el Desa Lokapaksa dan Umeanyar yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 02 November 2018, dapat dilaporkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., hasilnya Perekaman KTP-el berjumlah 49 Orang dan Cetak KTP-el berjumlah 80 KTP-el.