Berita Disdukcapil I 19 Oktober 2018
Menindaklanjuti hasil Rapat Pemanggilan Wajib KTP-el yang Belum melaksanakan Perekaman KTP-el di Kecamatan Busungbiu yang berjumlah 2.958 jiwa, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mengerahkan Mobil Pelayanan Keliling untuk melaksanakan Perekaman KTP-el di Kecamatan Busungbiu.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap Penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 Tahun atau kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik. KTP Elektronik merupakan salah satu persyaratan bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Dari Perekaman KTP-el Desa Tinggarsari dan Subuk yang dilaksanakan di Kantor Camat Busungbiu pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018, dapat dilaporkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., karena Sinyal yang diterima Lemah (Lining) dan tidak dapat dilaksanakan di Mobil Pelayanan Keliling untuk itu Perekaman dilaksanakan oleh Kecamatan Busungbiu dan hanya cetak Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang berjumlah 24 Suket.