(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pengumuman Tentang Pemberlakuan KTP-el

Admin disdukcapil | 14 Februari 2017 | 813 kali

 

PENGUMUMAN

 

Berdasarkan undang - undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan hormat diminta perhatiannya bagi pemegang KTP-EL, hal - hal sebagai beribut :

1.    KTP SIAK (KTP non elektronik) dinyatakan tidak berlaku lagi, terhitung mulai tanggal 1 januari 2015, meskipun jangka waktunya masih berlaku (peraturan presiden nomor 112 tahun 2013 pasal 10).

2.    Ciri KTP-EL dibalik pas photo terdapat cip berwarna putih mengkilap.

3.    Semua KTP-EL yang sudah diterbitkan sebelum undang - undang nomor 24 tahun 2013, ditetapkan berlaku seumur hidup, dengan demikian KTP-EL yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang, walaupun telah habis masa berlakunya (pasal 101 huruf c undang - undang nomor 24 tahun 2013) .

4.    Sesuai pasal 64 ayat 8 dan 9 undang - undang nomor 24 tahun 2013 KTP-EL dapat dicetak ulang, apabila :

a.    Ada perubahan elemen data dalam KTP-EL.

b.    Rusak atau hilang

5.    Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya / gratis (pasal 79A undang - undang nomor 24 tahun 2013).

Demikian disampaikan untuk dipedomani dalam pelaksanaannya.

Download disini