PENGUMUMAN
Berdasarkan undang - undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan hormat diminta perhatiannya bagi pemegang KTP-EL, hal - hal sebagai beribut :
1. KTP SIAK (KTP non elektronik) dinyatakan tidak berlaku lagi, terhitung mulai tanggal 1 januari 2015, meskipun jangka waktunya masih berlaku (peraturan presiden nomor 112 tahun 2013 pasal 10).
2. Ciri KTP-EL dibalik pas photo terdapat cip berwarna putih mengkilap.
3. Semua KTP-EL yang sudah diterbitkan sebelum undang - undang nomor 24 tahun 2013, ditetapkan berlaku seumur hidup, dengan demikian KTP-EL yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang, walaupun telah habis masa berlakunya (pasal 101 huruf c undang - undang nomor 24 tahun 2013) .
4. Sesuai pasal 64 ayat 8 dan 9 undang - undang nomor 24 tahun 2013 KTP-EL dapat dicetak ulang, apabila :
a. Ada perubahan elemen data dalam KTP-EL.
b. Rusak atau hilang
5. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya / gratis (pasal 79A undang - undang nomor 24 tahun 2013).
Demikian disampaikan untuk dipedomani dalam pelaksanaannya.
Download disini