(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pengumuman tanggal 2 Pebruari 2016

Admin disdukcapil | 05 Februari 2016 | 821 kali

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470 / 296 / SJ tanggal, 29 Januari 2016, perihal KTP-Elekronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, dengan ini disampaikan pengumuman sebagai berikut :

1.        KTP-el untuk warga negara indonesia masa berlakunya seumur hidup.

2.        KTP-el yang diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

3.        Unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan tersebut diatas.

4.        Jika penduduk mengalami perubahan elemen data dalam KTP-el wajib dilakukan penggantian KTP-el.

 

Demikian disampaikan kepada masyarakat untuk dimaklumi adanya sekian dan terima kasih.