Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
tidak dipungut biaya/gratis.
2. Sejak 1 Januari 2015 pencetakan KTP-el sudah dapat
dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Buleleng, dan pada saat itu pula KTP Siak
atau KTP Non Elektronik dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Bagi masyarakat wajib KTP-el yaitu sudah berumur 17
tahun dan yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah
kawin atau pernah kawin, untuk segera melakukan
hal-hal sebagai berikut :
a. Bagi yang sudah melakukan perekaman KTP-el ditahun
2012 sampai sekarang dan belum menerima KTP-el.
b. Bagi wajib KTP-el yang belum perekaman agar segera
melaksanakan perekaman di Kantor Camat masing-
masing, dan yang baru perekaman KTP-el yang pada
awalnya dapat dicetak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari,
terhitung mulai 1 Juni 2015 dapat dicetak dalam kurun
waktu 3 (tiga) hari, sepanjang data yang disampaikan
tidak terjadi 2 (dua) kali perekaman (duplikat record)
dan tidak adanya gangguan jaringan/teknis.
c. Pada poin 3 (a,b) agar mengajukan permohonan kepada
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Buleleng, dengan syarat membawa :
- Suratketerangan sudah perekaman KTP-el
yang ditanda tangani oleh Camat atau Pejabat
yang ditunjuk oleh Camat.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Persyaratan tersebut dimasukan kedalam
stopmap berwarna hijau.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindak lanjuti sebagaimanamestinya.
Terima kasih.
Singaraja, 5 Juni 2015
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Buleleng
Putu Ayu Reika Nurhaeni,S.Sos
Pembina Tk. 1 (IV/b)
NIP. 19720809 199201 2 002
Download disini