(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENDEKATAN MUSYAWARAH PERUBAHAN STATUS KAWIN BELUM TERCATATAT MENJADI CERAI HIDUP BELUM TERCATAT

Admin disdukcapil | 22 Oktober 2020 | 101 kali

Berita Disdukcapil l 22 Oktober 2020

Beretempat di ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Pendekatan Musyawarah (Sidang) Perubahan Status di Kartu Keluarga dari Kawin belum tercatatat menjadi status cerai hidup belum tercatatat.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.A.P., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Gede Arya Odantara, SH.MM., serta Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Ida Bagus Baruna Setiawan, S. Sos.

Pendekatan Musyawarah dihadiri oleh Kedua Mempelai yang akan di musyawarahkan, dan di saksikan oleh Kepala Desa Tigawasa, Kelian Desa Adat, Kelian Banjar Adat serta Kelian Dadia.