(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENDEKATAN MUSYAWARAH PERUBAHAN STATUS KAWIN BELUM TERCATATAT MENJADI CERAI HIDUP BELUM TERCATAT

Admin disdukcapil | 18 Desember 2020 | 97 kali

Berita Disdukcapil l 18 Desember 2020

Bertempat di ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Pendekatan Musyawarah (Sidang) Perubahan Status di Kartu Keluarga dari Kawin belum tercatatat menjadi status cerai hidup belum tercatatat, Jumat (18/12).

Ada 2 (dua) Desa yang mengikuti pendekatan musyawarah tersebut yakni Desa Panji dan Desa Pelapuan.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.A.P., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang serta Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Gede Arya Odantara, SH.MM.,

Pendekatan Musyawarah dihadiri oleh Kedua Mempelai yang akan di musyawarahkan, dan di saksikan oleh Kepala Desa Panji dan Pelapuan, Kelian Desa Adat, Kelian Banjar Adat serta Kelian Dadia.