(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENANDATANGANAN PKS PENERBITAN ADMINDUK DENGAN DESA PENUKTUKAN

Admin disdukcapil | 22 Oktober 2020 | 104 kali

Berita Disdukcapil l 22 Oktober 2020

Penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) tetang penerbitan dokumen kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula dilakukan oleh Staf kantor Desa Penuktukan serta diterima oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Gede Arya Odantara, SH. MM., Kamis  (22/10).

Dengan adanya perjanjian antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Desa Penuktukan tersebut diharapkan akses terhadap data dan dokumen kependudukan bisa lebih cepat serta sinergi antar dinas dan desa bisa lebih meningkat sehingga data hasil pelayanan adminduk lebih efektif dan efisien.