(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) TENTANG PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN, DAN KTP-EL ANTARA DISDUKCAPIL KABUPATEN BULELENG DENGAN KOMINFOSANDI KABUPATEN BULELENG

Admin disdukcapil | 24 Januari 2019 | 497 kali

Berita Disdukcapil I 24 Januari 2019

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., bertemu langsung dengan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M,Si dalam rangka menjalin hubungan Kerja Tentang Pemanfaatan Nomer Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elaktronik (KTP-el), Kamis (24/1).

Dalam Kesempatan tersebut Kadis Dukcapil Kabupaten Buleleng menyampaikan maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran kedua belah pihak melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el diantaranya Sinkronisasi data penerima manfaat dengan menggunakan database kependudukan berbasis NIK dan Verifikasi serta validasi data dalam proses pelayanan penerima bantuan pemerintah bidang Komunikasi informasi dan persandian dalam lingkup layanan pihak kedua dengan menggunakan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.

Lebih jauh Kadis Dukcapil Kab. Buleleng menyampaikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Buleleng akan merencanakan menjalin kerja sama dengan DIsdikpora Kabupaten Buleleng diantaranya untuk menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK) pada siswa dan tidak lagi menggunakan Nomer Induk Siswa.

Sementara Kadis Kominfosandi Kab. Buleleng, Ketut Suweca pada kesempatan itu menerima perjanjian Kerja sama  yang dimaksud pihaknya siap membantu menyediakan beberapa tenaga teknis untuk membuat program yang diinginkan dalam rangka kelancaran tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di Disdukcapil Kab. Buleleng dan tentunya akan menjamin kerahasiaan data kependudukan yang sudah diakses oleh Kominfosan Kabupaten Buleleng walau jangka waktu kerja sama sudah selesai.