(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMKAB BULELENG RAIH PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PROVINSI BALI KUALIFIKASI INFORMATIF

Admin disdukcapil | 17 Desember 2020 | 158 kali

Berita Disdukcapil I 17 Desember 2020

Pemkab Buleleng, Bali menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020.

Dalam ajang tersebut Pemkab Buleleng meraih Juara III di Kategori “Pemerintah Daerah Tingkat Kab/kota se-Provinsi Bali sebagai Badan Publik Informatif”.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, bersama Ketua KI Provinsi Bali, IGAGA Widiana Kepakisan yang diterima langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST., di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (17/12).

Untuk tahun ini ada 13 penerima penganugerahan diantaranya, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Serta, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, Kecamatan Seririt, Desa Tajun, Desa Pejarakan, Desa Munduk dan Kelurahan Banjar Tegal.

Acara dibuka oleh Ketua KI Provinsi Bali, IGAGA Widiana Kepakisan dengan memaparkan Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan sebagai tujuan untuk mewujudkan perkembangan sebuah negara.

Ada Tiga Kualifikasi dalam Penilaian tersebut diantaranya, Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif. “Putusan Komisi Informasi setara dengan Pengadilan Negeri” kata IGAGA Widiana Kepakisan.

Lanjut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana mewakili Gubernur Bali menjelaskan Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan upaya untuk memberikan tempat utama bagi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., didampingi Sekretaris Dinas dan Kasubag Umum hadir untuk menerima Sertifikat dengan kualifikasi Informatif yang diserahkan langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST.