Pembuatan pupuk kompos dengan menggunakan komposter di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan oleh Plh Sekretaris Disdukcapil (Drs. Dewa Ketut Mudita) bersama Staf Disdukcapil. Pembuatan pupuk kompos dilakukan dengan cara :
1. Mengumpulkan bahan dari daun tanaman.
2. Daun tanaman dihaluskan dengan mengiris-iris.
3. Daun tanaman yang sudah halus dicampur dengan pupuk kompos stater dengan perbandingan 1 berbanding 5
(1 Kg kompos stater 5 Kg daun yang dihaluskan dan diaduk sampai rata lalu perciki air).
4. Masukkan adonan nomor 3 diatas kedalam komposter kemudian pasang tutpnya.
5. Setiap 2 hari sekali campuran daun dalam komposter di bolak balik.
6. Setelah lebih kurang 7 sampai 15 hari kompos tersebut sudah dapat di keluarkan melalui pintu samping
bawah pada komposter.
Demikian yang dapat kami sampaikan kepada pembaca untuk dapat di praktekkan; Selamat mencoba