Dalam rangka tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat yang meninggal wajib di laporkan kematiannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng melalui ketua RT atau Kepala Desa/Lurah.
Untuk penerbitan Akta Kematian, Syarat penerbitan Akta Kematian :
- Surat keterangan meninggal dari rumah Sakit, Desa /Kelurahan.
- KK asli dan Foto Copy.
- Stop Map warna abu-abu atau biru.
Semua penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya / gratis.
Download disini