(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMASANGAN BALIHO DI HALAMAN KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PADA HARI JUMAT TANGGAL 12 AGUSTUS 2016

Admin disdukcapil | 15 Agustus 2016 | 1597 kali

Dalam rangka tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat yang meninggal wajib di laporkan kematiannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng melalui ketua RT atau Kepala Desa/Lurah.

Untuk penerbitan Akta Kematian, Syarat penerbitan Akta Kematian :

-  Surat keterangan meninggal dari rumah Sakit, Desa /Kelurahan.

-  KK asli dan Foto Copy.

-  Stop Map warna abu-abu atau biru.

Semua penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya / gratis.

Download disini