(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK DI DESA UMEANYAR KECAMATAN SERIRIT

Admin disdukcapil | 30 Agustus 2019 | 231 kali

Berita Disdukcapil I 30 Agustus 2019

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan  dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing. Dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng  kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil)  kepada masyarakat. Ini terbukti dengan dilaksanakannya, pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK) di Desa Umeanyar Kecamatan Seririt, Jumat (30/8).

Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Pelayanan disambut hangat oleh masyarakat Desa Umeanyar, dan pelayanan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.

Dalam pelayanan yang sedang berjalan terdapat alat perekaman KTP-el Dapat dilaporkan hasil dari Pelayanan Jemput Bola SI MELIK, Sebagai berikut :

  1. Perekaman KTP-el : 9 Orang
  2. Cetak Suket pengganti KTP-el : 27 Lembar
  3. : 30 Keping
  4. Biodata : 7 Lembar
  5. Cetak KK.                 : 66 Lembar
  6. Akte perkawinan : 7 Kutipan
  7. Akte kelahiran : 30 Kutipan
  8. Akte kematian. : 13 Kutipan