(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK DI DESA TUNJUNG KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin disdukcapil | 20 Maret 2019 | 352 kali

Berita Disdukcapil I 20 Maret 2019

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK), dengan inovasi Satu Layanan Dapat Tiga Dokumen (TRIDATU), dan Satu Layanan dapat Empat Dokumen (4 IN 1) di Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan, Rabu (20/3).

Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Kali ini bukan saja pelayanan jemput bola Perekaman dan Pencetakan KTP-el tapi Disdukcapil Kabupaten Buleleng melayani pembuatan biodata, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.

Dari hasil yang didapat pada Pelayanan SI MELIK kali ini berjumlah Sebagai Berikut :

  1. Perekaman KTP-el : 63 Orang
  2. Cetak KTP-el : 63 Keping
  3. Suket : 0 Lembar
  4. KIA : 170 Keping
  5. Biodata : 37 Lembar
  6. Cetak KK. : 77 Lembar
  7. Akte perkawinan : 17 Kutipan
  8. Akte perceraian : 0 Kutipan
  9. Akte kelahiran : 73Kutipan
  10. Akte kematian. : 4 Kutipan\