(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK DI DESA TAJUN KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin disdukcapil | 07 November 2019 | 246 kali

Berita Disdukcapil I 07 Nopember 2019

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan  dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing. Dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng  kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil)  kepada masyarakat. Ini terbukti dengan dilaksanakannya, pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK) di Kantor Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan, Kamis (7/11).

Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Pelayanan disambut hangat oleh masyarakat Desa Tajun, dan Masyarakat sangat antusias namun jaringan mengalami gangguan, sehingga pengerjaan Dokumen diselesaikan di kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

Dalam pelayanan yang sedang berjalan terdapat alat perekaman KTP-el Dapat dilaporkan hasil dari Pelayanan Jemput Bola SI MELIK, Sebagai berikut :

NO JENIS PELAYANAN JUMLAH (Qty)
1. Perekaman KTP-el : 3 Orang
2. Cetak Suket pengganti KTP-el : 11 Lembar
3. KIA : 112 Keping
4. Biodata : 41 Lembar
5. Cetak Kartu Keluarga : 42 Lembar
6. Akta perkawinan : 1 Kutipan
7. Akta kelahiran : 52 Kutipan
8. Akta kematian : 0 Kutipan
  JUMLAH DOKUMEN : 262 Dokumen