(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK DI DESA PEJARAKAN KECAMATAN GEROKGAK

Admin disdukcapil | 14 Agustus 2019 | 269 kali

Berita Disdukcapil I 14 Agustus 2019

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan  dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing. Dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng  kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil)  kepada masyarakat. Ini terbukti dengan dilaksanakannya, pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK) di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Rabu (14/8).

Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Pelayanan mengalami hambatan karena alat perekaman KTP-el bermasalah (Windown pada PC) tetapi yang lainya lancar, kata Kabid Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang.

 Dalam pelayanan yang sedang berjalan terdapat alat perekaman KTP-el Dapat dilaporkan hasil dari Pelayanan Jemput Bola SI MELIK, Sebagai berikut :

  1. Perekaman KTP-el                                 : 1 Orang
  2. Cetak Suket pengganti KTP-el : 28 Lembar
  3.                                 : 107 Keping
  4. Biodata                                 : 36 Lembar
  5. Cetak KK.                                 : 100 Lembar
  6. Akte perkawinan                                 : 19 Kutipan
  7. Akte kelahiran                                                 : 77 Kutipan
  8. Akte kematian.                                                 : 11 Kutipan