(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK DI DESA PANJI KECAMATAN SUKASADA

Admin disdukcapil | 01 Maret 2019 | 411 kali

Berita Disdukcapil I 28 Pebruari 2019

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK), dengan inovasi Satu Layanan Dapat Tiga Dokumen (TRIDATU), dan Satu Layanan dapat Empat Dokumen (4 IN 1) di Desa Panji Kecamatan Sukasada, Kamis (28/2).

Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Kali ini bukan saja pelayanan jemput bola Perekaman dan Pencetakan KTP-el tapi Disdukcapil Kabupaten Buleleng melayani pembuatan biodata, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.

Dalam pelayanan SI MELIK terlihat warga cacat dan sakit melaksanakan perekaman KTP-el, yang didampingi oleh keluarga dan aparat desa setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., memantau jalannya dan menyaksikan pelayanan yang ada di Desa Panji yang ramai dikunjungi masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukannya.

Dari hasil yang didapat pada Pelayanan SI MELIK kali ini berjumlah Sebagai Berikut :

  1. Perekaman KTP-el : 43 Orang
  2. Cetak KTP-el : 81 Keping
  3. Suket : 0 Lembar
  4. KIA. : 133 Keping
  5. Biodata : 20 Lembar
  6. Cetak KK. : 64 Lembar
  7. Akte perkawinan : 5 Kutipan
  8. Akte perceraian : 1 Kutipan
  9. Akte kelahiran : 51 Kutipan
  10. Akte kematian. : 12 Kutipan