(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK DI DESA GOBLEG KECAMATAN BANJAR

Admin disdukcapil | 18 Februari 2019 | 367 kali

Berita Disdukcapil I 18 Pebruari 2019

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK), dengan inovasi Satu Layanan Dapat Tiga Dokumen (TRIDATU), dan Satu Layanan dapat Empat Dokumen (4 IN 1) di Desa Gobleg Kecamatan Banjar, Senin (18/2).

Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Kali ini bukan saja pelayanan jemput bola Perekaman dan Pencetakan KTP-el tapi Disdukcapil Kabupaten Buleleng melayani pembuatan biodata, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang menyerahkan secara Simbolis Dokumen Administrasi Kependudukan Pelayanan SI MELIK yang ada di Desa Gobleg.

Dari hasil yang didapat pada Pelayanan SI MELIK kali ini berjumlah Sebagai Berikut :

  1. Perekaman KTP-el : 39 Orang
  2. Cetak KTP-el : 52 Keping
  3. Suket : 0 Lembar
  4. : 39 Keping
  5. Biodata : 14 Lembar
  6. Cetak KK. : 47 Lembar
  7. Akte perkawinan : 5 Kutipan
  8. Akte Perceraian : 0 Kutipan
  9. Akte kelahiran : 21 Kutipan
  10. Akte kematian : 8 Kutipan