(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK DI DESA GEROKGAK KECAMATAN GEROKGAK

Admin disdukcapil | 24 Januari 2019 | 358 kali

Berita Disdukcapil I 24 Januari 2019

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK), Satu Layanan Dapat Tiga Dokumen (TRIDATU), Satu Layanan dapat Empat Dokumen (4 IN 1) di Desa GEROKGAK Kecamatan Gerokgak, Kamis (24/1).

Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Kali ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., menyaksikan jalannya pelayalanan yang ada di Desa Gerokgak yang sangat ramai dikunjungi masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukannya.

Dapat dilaporkan hasil dari Pelayanan Jemput Bola SI MELIK, TRIDATU, dan 4 IN 1 Sebagai berikut :

  1. Perekaman KTP-el : 36 Orang
  2. Cetak KTP-el : 107 Keping
  3. Suket : 13 Lembar
  4. KIA. : 142 Keping
  5. Biodata : 30 Lembar
  6. Cetak KK. : 49 Lembar
  7. Akte perkawinan : 12 Kutipan
  8. Akte kelahiran : 59 Kutipan
  9. Akte kematian. : 5 Kutipan