Berita Disdukcapil I 08 Januari 2019
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap Penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 Tahun atau kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik. KTP Elektronik merupakan salah satu persyaratan bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan Pelayanan mobil keliling perekaman KTP-el hari kedua di Tahun 2019, Selasa (8/1).
Kali ini Pelayanan mobil keliling perekaman KTP-el menyasar Desa Celukan Bawang dan Tukad Sumaga Kecamatan Gerokgak, dilaporkan hasil yang didapat kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., jumlah Perekaman KTP-el sebanyak 21 orang, dan Cetak Surat Keterangan (Suket) penggati KTP-el sebanyak 43 Suket.