Berita Disdukcapil I 8 Pebruari 2019
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk wajib memiliki KTP-el. Yang diawali terlebih dahulu melalui proses Perekaman KTP-el. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019, maka untuk persyaratan sebagai pemilih adalah sudah melaksanakan perekaman KTP-el. Berdasarkan data yang ada di Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, masih terdapat beberapa masyarakat yang belum melaksanakan perekaman KTP-el.
Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Pelayanan Mobil Keliling di Lapangan Umum Seririt Kecamatan Seririt, Jumat (8/2).
Dengan jumlah hasil dari Pelayanan Keliling Sebagai berikut :
Perekaman KTP el : 2 Orang
Cetak KTP el : 39 Keping
Cetak KIA : 46 Keping
Cetak KK : 16 Lembar