Dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang maksimal kepada masyarakat Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng membuka pelayanan di saat hari libur dan dispensasi, kamis 26 januari 2017 dari pukul 09.00 wita s/d 13.00 wita.
Dalam pelayanan tersebut dapat menyelesaikan permohonan masyarakat dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan sebagai berikut:
· Akta Kelahiran = 23 Lembar
· Akta Perceraiaan = 1 Lembar
· Akta Perkawinan = 14 Lembar
· Kartu Keluarga = 80 Lembar
· Surat Keterangan pengganti KTP-el = 77 Lembar
· Surat Keterangan Pindah WNI = 1 Lembar
· Biodata = 22 Lembar
Total 218 Lembar
Download disini