(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG, RABU 15 PEBRUARI 2017

Admin disdukcapil | 16 Februari 2017 | 442 kali

MENUNJUK SURAT EDARAN DARI KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 470/1210/DUKCAPIL TANGGAL 31 JANUARI 2017 PERIHAL DUKUNGAN PILKADA SERENTAK 2017, DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG, RABU 15 PEBRUARI 2017, TETAP MEMBERIKAN PELAYANAN, KHUSUSNYA DALAM HAL MELAKUKAN PENGECEKAN SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN MELALUI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK).

PADA HARI RABU, TANGGAL 15 PEBRUARI 2017, PEGAWAI YANG HADIR SAAT ITU ADALAH KEPALA DINAS, SEKRETARIS DINAS, PARA KEPALA BIDANG, PARA KASI BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK, KASI SIAK, KASUBAG UMUM, STAF SUB BAGIAN UMUM, ADB DAN OPERATOR.

TERKAIT DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS, DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG MENERIMA 4 (EMPAT) ORANG MASYARAKAT YANG MELAKUKAN KONFIRMASI DATA KEPENDUDUKANNYA TERKAIT DENGAN PEMILUKADA TANGGAL 15 PEBRUARI 2017.

Download disini