Berita Disdukcapil I 14 Mei 2018
Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Perkawinan Dan Akta Kelahiran bagi warga masyarakat di Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng tahun ini terus melaksanakan pelayanan keliling dalam rangka menjawab Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran dengan mengerahkan tenaga operator yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Pada hasil Rapat yang dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP., menyatakan bahwa tujuan diadakan pelayanan keliling tersebut tiada lain untuk mempercepat capaian target sesuai tuntutan Permendagri No. 9 Tahun 2016, juga untuk membantu warga masyarakat Kabupaten Buleleng yang belum memiliki akta, serta membantu masyarakat miskin.
Tim yang tergabung dalam GARDUPASKIN (Gerakan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan) Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kasi Perkawinan dan Perceraian Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, I Gusti Ketut Astawa, SH menyatakan bahwa tadi pagi Senin, 14 Mei 2018 telah melaksanakan pelayanan secara terpadu di Desa Joanyar Kecamatan Seririt dengan hasil pelayanan yaitu 11 Akta Perkawinan, dan 9 Akta Kelahiran.
Program semacam ini perlu persiapan dan komunikasi yang matang, karena jelas tidak mudah dilaksanakan dan masyarakat harus benar-benar diberi wawasan betapa pentingnya pembuatan data kependudukan. Pelayanan Keliling ini akan terus dilanjutkan pada 21 Desa di 9 Kecamatan sampai akhir Bulan Juni 2018.