(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN AKTA MASAL MISKIN DI DESA BANYUSERI TAHUN 2018

Admin disdukcapil | 23 Mei 2018 | 437 kali

Berita Disdukcapil I 23 Mei 2018

Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Perkawinan Dan Akta Kelahiran bagi warga masyarakat di Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng tahun ini terus melaksanakan pelayanan keliling dalam rangka menjawab Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran dengan mengerahkan tenaga operator yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

Pada hasil Rapat yang dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP.,  menyatakan bahwa tujuan diadakan pelayanan keliling tersebut tiada lain untuk mempercepat capaian target sesuai tuntutan Permendagri No. 9 Tahun 2016, juga untuk membantu warga masyarakat Kabupaten Buleleng yang belum memiliki akta, serta membantu masyarakat miskin.

Tim yang tergabung dalam GARDUPASKIN (Gerakan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan) Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kasi Perkawinan dan Perceraian Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, I Gusti Ketut Astawa, SH menyatakan bahwa tadi pagi Rabu, 23 Mei 2018 telah melaksanakan pelayanan secara terpadu di Desa Banyuseri Kecamatan Banjar dengan hasil pelayanan yaitu 13 Akta Perkawinan, dan 26 Akta Kelahiran.

Program semacam ini perlu persiapan dan komunikasi yang matang, karena jelas tidak mudah dilaksanakan  dan masyarakat harus  benar-benar diberi wawasan betapa pentingnya pembuatan data kependudukan. Pelayanan Keliling ini akan terus dilanjutkan pada 21 Desa di 9 Kecamatan sampai akhir Bulan Juni 2018.