Dalam upaya meningkatkan pelayanan khususnya dibidang akta catatan sipil bagi masyarakat miskin di Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng melalui kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Rumah Tangga Miskin dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bupati Buleleng No. 289 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Akta – Akta Catatan Sipil bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil dalam Tahun Anggaran 2015. Memberikan pelayanan akta secara gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Buleleng yang diawali dengan memberikan penyuluhan pada pertengahan Bulan Maret 2015 dilanjutkan dengan pelayanan sistem jemput bola mulai pertengahan April dan berakhir pada akhir April 2015, dengan target sebanyak 605 akta kelahiran dan 605 akta perkawinan tersebar di 9 desa yaitu :
1. Tanggal 16 April 2015 Desa Tinga-Tinga Kecamatan Gerokgak
2. Tanggal 20 April 2015 Desa Sulanyah Kecamatan Seririt
3. Tanggal 21 April 2015 Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu
4. Tanggal 23 April 2015 Desa Gitgit Kecamatan Sukasada
5. Tanggal 27 April 2015 Desa Poh Bergong Kecamatan Buleleng
6. Tanggal 28 April 2015 Desa Sekumpul Kecamatan Sawan
7. Tanggal 30 April 2015 Desa Tembok Kecamatan Tejakula
8. Tanggal 4 Mei 2015 Desa Dencarik Kecamatan Banjar
9. Tanggal 7 Mei 2015 Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan
Disamping melaksanakan akta massal untuk keluarga miskin secara gratis juga dilaksanakan kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Kependudukan, berupa Pelayanan akta massal yang tersebar di desa – desa di 9 Kecamatan se-Kabupaten Buleleng secara maximal, yang dilaksanakan dengan pelayanan sistem jemput bola, akta langsung jadi ditempat, pelayanan tersebut mulai dilaksanakan awal bulan Januari 2015, dengan perolehan akta sebanyak 2.062 akta kelahiran dan 1.384 akta perkawinan tersebar di 6 desa yaitu :
1. Tanggal 7 Januari 2015 Desa Tukadsumaga Kecamatan Gerokgak
2. Tanggal 12 Januari 2015 Desa Patemon Kecamatan Seririt
3. Tanggal 15 Januari 2015 Desa Kedis Kecamatan Busungbiu
4. Tanggal 22 Januari 2015 Desa Banjarasem Kecamatan Seririt
5. Tanggal 27 Januari 2015 Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan
6. Tanggal 2 Pebruari 2015 Desa Telaga Kecamatan Busungbiu
Adapun desa-desa yang direncanakan untuk mendapatkan pelayanan akta massal dengan sistem jemput nola yang atau dimulai pada awal Mei 2015 yaitu :
1. Desa Menyali Kecamatan Sawan
2. Desa Sinabun Kecamatan Sawan
3. Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan
4. Desa Kalianget Kecamatan Seririt
5. Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan
6. Desa Tista Kecamatan Busungbiu
7. Desa Bungkulan Kecamatan Sawan
8. Kel. Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng
9. Desa Petandakan Kecamatan Buleleng
10. Desa Kaliasem Kecamatan Banjar
11. Desa Julah Kecamatan Tejakula
12. Desa Poh Bergong Kecamatan Buleleng
13. Desa Suwug Kecamatan Sawan
14. Desa Umejero Kecamatan Busungbiu
15. Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng
16. Desa Silangjana Kecamatan Sukasada
17. Desa Penarukan Kecamatan Buleleng
18. Desa Penglatan Kecamatan Buleleng
19. Desa Tigawasa Kecamatan Banjar.
Berhasilnya pelayanan akta tersebut tidak terlepas dari peran serta berbagai pihak, baik pemerintah maupun warga masyarakat setempat. Segala pengeluaran dibebankan pada kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Rumah Tangga Miskin dan Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dalam tahun anggaran 2015 khususnya dalam pelayanan akta catatan sipil ditetapkan target untuk akta perkawinan sebanyak 15.850 akta dan akta kelahiran : 44.619 akta.
Dari target tersebut, sejak Januari 2015 s/d Maret 2015 telah tercapai target / terealisasi : 4.168 akta perkawinan ( 26,30 % ) dari target, dan akta kelahiran : 12.052 akta ( 27,01 % ) dari target.