(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAKSANAAN SIDAK PENDUDUK PENDATANG DI KELURAHAN BANJAR JAWA HARI SELASA, 19 JANUARI 2016 JAM 18.30 SAMPAI 21.00 WITA

Admin disdukcapil | 22 Januari 2016 | 840 kali

Tim Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Keluran Banjar Jawa yang melibatkan unsur Kelurahan yang terdiri dari : Pecalang, Desa Adat, Hansip, Ketua RT, Staf Kelurahan, Babinsa, dan Babinkantibmas.

Sidak tersebut diatas dihadiri juga oleh : unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan unsur Polsek Kecamatan Buleleng.

Setelah dilaksanakan sidak kerumah-rumah Penduduk didapatkan data Penduduk Pendatang (Penduduk yang tinggal di Kelurahan Banjar Jawa dengan memegang Identitas/KTP di luar wilayah Kelurahan Banjar Jawa) sebagai Berikut :

1.Penduduk Pendatang yang terdata                                : 47 Orang

2.Penduduk pendatang dengan Administrasi lengkap     :  2 Orang

3.Jumlah Pelanggaran                                                       : 45 Orang

a.Penduduk pendatang tanpa Identitas/KTP              :   1 Orang

b.Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan

    Lapor Diri ( SKLD )                                                : 44 Orang

 

Tindak lanjut Penduduk Pendatang yang Administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :

-  Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6.000.

- Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan diawasi oleh Babinsa dan Babinkantibmas.

- Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum dapat menunjukkan KTP-el dan surat keterangan sudah perekaman KTP-el atau fotocopy KK, maka Lurah melaporkan ke Tim Yustisi Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

2.  Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) yang dikeluarkan oleh Lurah Banjar Jawa :

- Aparat Kelurahan meminjam identitas diri ( KTP ) untuk di buatkan SKLD.

- Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Lurah untuk mengambil SKLD

Download disini