Tim Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Keluran Banjar Jawa yang melibatkan unsur Kelurahan yang terdiri dari : Pecalang, Desa Adat, Hansip, Ketua RT, Staf Kelurahan, Babinsa, dan Babinkantibmas.
Sidak tersebut diatas dihadiri juga oleh : unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan unsur Polsek Kecamatan Buleleng.
Setelah dilaksanakan sidak kerumah-rumah Penduduk didapatkan data Penduduk Pendatang (Penduduk yang tinggal di Kelurahan Banjar Jawa dengan memegang Identitas/KTP di luar wilayah Kelurahan Banjar Jawa) sebagai Berikut :
1.Penduduk Pendatang yang terdata : 47 Orang
2.Penduduk pendatang dengan Administrasi lengkap : 2 Orang
3.Jumlah Pelanggaran : 45 Orang
a.Penduduk pendatang tanpa Identitas/KTP : 1 Orang
b.Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan
Lapor Diri ( SKLD ) : 44 Orang
Tindak lanjut Penduduk Pendatang yang Administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :
- Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6.000.
- Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan diawasi oleh Babinsa dan Babinkantibmas.
- Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum dapat menunjukkan KTP-el dan surat keterangan sudah perekaman KTP-el atau fotocopy KK, maka Lurah melaporkan ke Tim Yustisi Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.
2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) yang dikeluarkan oleh Lurah Banjar Jawa :
- Aparat Kelurahan meminjam identitas diri ( KTP ) untuk di buatkan SKLD.
- Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Lurah untuk mengambil SKLD
Download disini