(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAKSANAAN SIDAK PENDUDUK PENDATANG DI DESA TEMBOK PADA HARI SELASA, 19 APRIL 2016 JAM 19.00 SAMPAI 23.00

Admin disdukcapil | 19 April 2016 | 703 kali

Tim Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Desa Tembok yang melibatkan unsur Desa yang terdiri dari : Pecalang, Desa Adat, Hansip, Staf Desa Tembok, Babinsa, dan Babinkantibmas.

Sidak tersebut diatas dihadiri juga oleh : Unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Setelah dilaksanakan sidak kerumah-rumah Penduduk didapatkan data Penduduk Pendatang (Penduduk yang tinggal di Desa Tembok dengan memegang Identitas/KTP di luar wilayah Desa Tembok) sebagai Berikut :

1.Penduduk Pendatang yang terdata                       : 55 Orang

2.Penduduk pendatang dengan Administrasi lengkap :12 Orang

3.Jumlah Pelanggaran                                               :  43 Orang

        a.Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan

       Lapor Diri ( SKLD )                                         : 43 Orang

 

Tindak lanjut Penduduk Pendatang yang Administrasinya belum

lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :

     - Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6.000.

     - Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan

       diawasi oleh Babinsa dan Babinkantibmas.

     - Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis

        belum dapat menunjukkan KTP-el dan surat keterangan sudah

         perekaman KTP-el atau  fotocopy KK, maka Kepala Desa

        melaporkan ke Tim Yustisi Kecamatan dan Kabupaten

        Buleleng.

2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) yang

     dikeluarkan oleh  Kepala Desa Tembok:

     -  Aparat Desameminjam identitas diri ( KTP ) untuk di

         buatkan SKLD.

     - Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor

       Desa untuk mengambil SKLD