Tim Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Desa Lokapaksayang melibatkan unsur Desayang terdiri dari : Pecalang, Desa Adat, Hansip, Staf Desa Lokapaksa, Babinsa, dan Babinkantibmas.
Sidak tersebut diatas dihadiri juga oleh : Unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Setelah dilaksanakan sidak kerumah-rumah Penduduk didapatkan data Penduduk Pendatang (Penduduk yang tinggal di Desa Lokapaksadengan memegang Identitas/KTP di luar wilayah Desa Lokapaksa) sebagai Berikut :
1.Penduduk Pendatang yang terdata : 17 Orang
2.Penduduk pendatang dengan Administrasi lengkap : 12 Orang
3.Jumlah Pelanggaran : 5 Orang
a.Penduduk Pendatang tanpa Identitas/KTP : 1 Orang
b.Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan
Lapor Diri ( SKLD ) : 3 Orang
c.Penduduk Pendatang Pemegang Surat
Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) Mati : 1 Orang
Tindak lanjut Penduduk Pendatang yang Administrasinya belum
lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :
- Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6.000.
- Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan
diawasi oleh Babinsa dan Babinkantibmas.
- Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis
belum dapat menunjukkan KTP-el dan surat keterangan sudah
perekaman KTP-el atau fotocopy KK, maka Kepala Desa
melaporkan ke Tim Yustisi Kecamatan dan Kabupaten
Buleleng.
2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Lokapaksa :
- Aparat Desameminjam identitas diri ( KTP ) untuk di
buatkan SKLD.
- Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor
Desa untuk mengambil SKLD