(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAKSANAAN SIDAK PENDUDUK PENDATANG DI DESA KUBUTAMBAHAN PADA HARI RABU, 30 MARET 2016 JAM 09.00 SAMPAI 12.00

Admin disdukcapil | 30 Maret 2016 | 571 kali

Tim Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Desa Kubutambahan yang melibatkan unsur Desa yang terdiri dari : Pecalang, Desa Adat, Hansip, Staf Desa Kubutambahan, Babinsa, dan Babinkantibmas.

Sidak tersebut diatas dihadiri juga oleh : Unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Setelah dilaksanakan sidak kerumah-rumah Penduduk didapatkan data Penduduk Pendatang (Penduduk yang tinggal di Desa Kubutambahan dengan memegang Identitas/KTP di luar wilayah Desa Kubutambahan) sebagai Berikut :

1.Penduduk Pendatang yang terdata                       : 62 Orang

2.Penduduk pendatang dengan Administrasi lengkap :48 Orang

3.Jumlah Pelanggaran                                               :  14 Orang

        a.Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan

       Lapor Diri ( SKLD )                                         : 14 Orang

 

Tindak lanjut Penduduk Pendatang yang Administrasinya belum

lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :

     - Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6.000.

     - Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan

       diawasi oleh Babinsa dan Babinkantibmas.

     - Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis

        belum dapat menunjukkan KTP-el dan surat keterangan sudah

         perekaman KTP-el atau  fotocopy KK, maka Kepala Desa

        melaporkan ke Tim Yustisi Kecamatan dan Kabupaten

        Buleleng.

2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) yang

     dikeluarkan oleh  Kepala Desa Kubutambahan :

     -  Aparat Desameminjam identitas diri ( KTP ) untuk di

         buatkan SKLD.

     - Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor

       Desa untuk mengambil SKLD