(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAKSANAAN SIDAK PENDUDUK PENDATANG DI DESA BUKTI PADA HARI RABU, 20 APRIL 2016 JAM 09.00 SAMPAI 12.00

Admin disdukcapil | 20 April 2016 | 701 kali

Tim Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Desa Bukti yang melibatkan unsur Desa yang terdiri dari : Pecalang, Desa Adat, Hansip, Staf Desa Bukti, Babinsa, dan Babinkantibmas.

Sidak tersebut diatas dihadiri juga oleh : Unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Setelah dilaksanakan sidak kerumah-rumah Penduduk didapatkan data Penduduk Pendatang (Penduduk yang tinggal di Desa Bukti dengan memegang Identitas/KTP di luar wilayah Desa Bukti) sebagai Berikut :

1.Penduduk Pendatang yang terdata                       :   6 Orang

2.Penduduk pendatang dengan Administrasi lengkap :  2 Orang

3.Jumlah Pelanggaran                                               :    4 Orang

        a.Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan

       Lapor Diri ( SKLD )                                         :   1 Orang

      b. Penduduk Pendatang Pemegang Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) Mati : 3  Orang

 

Tindak lanjut Penduduk Pendatang yang Administrasinya belum

lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :

     - Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6.000.

     - Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan

       diawasi oleh Babinsa dan Babinkantibmas.

     - Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis

        belum dapat menunjukkan KTP-el dan surat keterangan sudah

         perekaman KTP-el atau  fotocopy KK, maka Kepala Desa

        melaporkan ke Tim Yustisi Kecamatan dan Kabupaten

        Buleleng.

2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) yang

     dikeluarkan oleh  Kepala Desa Bukti:

     -  Aparat Desameminjam identitas diri ( KTP ) untuk di

         buatkan SKLD.

     - Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor

       Desa untuk mengambil SKLD