(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAKSANAAN SIDAK PENDUDUK PENDATANG DI DESA ANTURAN PADA HARI SENIN, 22 AGUSTUS 2016 JAM 09.00 SAMPAI 12.00

Admin disdukcapil | 22 Agustus 2016 | 843 kali

Tim Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Desa Anturan yang melibatkan unsur Desayang terdiri dari : Pecalang, Desa Adat, Hansip, Staf Desa Anturan, Babinsa, dan Babinkantibmas.

Sidak tersebut diatas dihadiri juga oleh : Unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Setelah dilaksanakan sidak kerumah-rumah Penduduk didapatkan data Penduduk Pendatang (Penduduk yang tinggal di Desa Anturan dengan memegang Identitas/KTP di luar wilayah Desa Anturan) sebagai Berikut :

1.  Penduduk Pendatang yang terdata                                                                                  : 55Orang

2.  Penduduk pendatang dengan Administrasi lengkap                                                       :   8Orang

3.  Jumlah Pelanggaran                                                                                                         :  47 Orang

a. Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )                              :  21Orang

b. Penduduk Pendatang Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )Mati                               :  26Orang

Tindak lanjut Penduduk Pendatang yang Administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :

1.        Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :

-       Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6.000.

-       Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan diawasi oleh Babinsa dan Babinkantibmas.

-       Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum dapat menunjukkan KTP-el dan surat keterangan sudah perekaman KTP-el atau fotocopy KK, maka Kepala Desa melaporkan ke Tim Yustisi Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

2.        Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Anturan:

-       Aparat Desameminjam identitas diri ( KTP ) untuk di buatkan SKLD.

-       Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Desauntuk mengambil SKLD.

3.        Semua Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di Kantor Desa tidak dipungut biaya/gratis.

Download disini