Berita Disdukcapil l 24 Agustus 2020
Menunjuk surat dari Sekretariat Daerah Buleleng Nomor 800/2307/Org/2020 tanggal 14 Agustus 2020, hal Pelaksanaan Evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2020 yang pelaksanaan evaluasinya dilakukan secara daring (zoom meeting), Senin (24/9).
Acara pembukaan Pelaksanaan Evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2020 dimulai pada pukul 08.30 Wita, dibuka langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST., didampingi Kepala Bappeda, Inspektorat Daerah, Para Asisten Sekda Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., yang didampingi Sekretaris Dinas, Kabid PIAK, Kasubag Umpeg dan Kasubag Perencanaan serta staf hadir dan memaparkan hasil evaluasi SAKIP da RB Tahun 2020 Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Hadir juga dalam acara tersebut Provinsi dan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng
Pelaksanaan Evaluasi Implementasi SAKIP merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP.
Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka Reformasi Birokrasi. Melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kita semua dipacu terus meningkatkan kualitas kinerja kita sejak mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporannya. Dalam pelaksanaan di lapangan, SAKIP juga menguji akuntabilitas seluruh proses yang berlangsung melalui kegiatan evaluasi atas implementasinya sehingga teruji kebenarannya.